Selasa, 04 April 2017

UTS - Paragraf

Legalisasi Ganja

Legalisasi, menurut kamus besar Bahasa Indonesia berarti disahkan menurut hukum yang berlaku di negara tersebut. Ganja (Cannabis sativa, cannabis indica) sendiri merupakan tanaman herbal yang dapat dibudidayakan guna dimanfaatkan seratnya atau digunakan sebagai obat herbal karena kandungan senyawa Ganja yang dapat menjadi antibiotik alami dan zat tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit bila dosis penggunaanya tidak melebihi batas, namun pemakainya juga dapat mengalami euforia bila memakai dengan dosis yang tinggi. Ganja sebagai Obat Medis dan Pandangan Masyarakat yang Masih Sempit terhadap Legalisasi Ganja di Indonesia masih saja menjadi polemik yang tak berujung di kalangan masyarakat luas.



Di Indonesia, tanaman Ganja masih dianggap sebagai narkoba karena UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan Ganja sebagai Narkotika golongan I, juga karena kurangnya minat baca masyarakat tentang literatur-literatur medis Ganja, atau pola pikir masyarakat yang masih sempit mengenai pemanfaatan tanaman Ganja. Padahal belum ada penelitian lebih lanjut mengenai kecanduan yang dialami oleh pemakai tanaman Ganja, berbeda dengan obat-obatan jenis lain yang menggunakan bahan-bahan sintetik atau semi-sintetik yang mengakibatkan rusaknya sel-sel otak, tanaman Ganja sama sekali tidak mengandung bahan sintetik dan merusak sel-sel otak karena tanaman Ganja merupakan tanaman herbal. Di negara lain, Ganja dimanfaatkan sebagai obat medis dan industri guna meningkatkan perekonomian negara, legalisasi Ganja di Indonesia dapat diwujudkan, apabila masyarakat dapat bijaksana dalam pemakaiannya.

Sudah banyak kasus dimana penyakit kronis dapat disembuhkan oleh tanaman Ganja. Fidelis Ari warga Sanggau, Kalimantan Barat. Istrinya menderita penyakit langka Syringomyelia, yaitu penyakit kista yang berisi cairan dalam sumsum tulang belakang. Seiring berjalannya waktu, kista tersebut bisa membesar dan menjalar ke bagian tubuh lain sehingga menyebabkan rasa nyeri tak tertahankan hingga kerusakan tulang. Berbagai jalan telah ditempuh Fidelis mulai dari pengobatan dokter sampai terapi demi kesembuhan sang istri, namun nihil. Akhirnya ia menemukan jalan setelah menemukan artikel yang mengatakan penyakit kronis tersebut dapat disembuhkan dengan mengkonsumsi ekstrak tanaman Ganja. Setelah istrinya mengkonsumsi ekstrak tanaman Ganja sebagai medis, hasilnya ia mulai pulih dari penyakit yang dideritanya. Namun takdir berkata lain, BNN (Badan Narkotika Nasional) telah menangkap Fidelis terlebih dahulu dengan 39 batang Ganja dirumahnya sebagai barang bukti, dan selama Fidelis menjalani pemeriksaan di kantor Polisi, istrinya yang hampir sembuh meninggal dunia karena tidak mengkonsumsi tanaman Ganja.

Dari beberapa mahasiswa yang telah di wawancarai, 6 dari 10 mahasiswa mendukung Legalisasi Ganja untuk kepentingan medis dan industri. Legalisasi Ganja ada baiknya dalam konteks medis dan industri, penggunaan tanaman Ganja dalam medis harus diawasi ekstra ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan, karena bila dosis pemakaian diluar batas akan mengalami euforia (rasa senang berkepanjangan tanpa sebab), dan dalam konteks industri legalisasi Ganja sangat bagus untuk meningkatkan perekonomian negara.

Dalam buku Hikayat Pohon Ganja; 12000 Telah Menyuburkan Peradaban Umat Manusia karya Dhira Narayana, mengungkapkan Pohon ganja telah menjadi momok yang begitu menakutkan di tengah-tengah masyarakat. Predikat Haram, perusak generasi muda, barang memabukkan, dan julukan-julukan negatif lainnya telah mendarah daging dalam pikiran masyarakat. Tanpa kita sadari, informasi tersebut tidak saja menodai pikiran kita namun juga telah menjelma menjadi sebuah kebijakan Internasional yang sangat disanjung-sanjung. Memberantas pohon ganja seolah-olah memberantas kejahatan. Menangkap pengguna ganja dianggap sebagai suatu kewajiban negara dalam usaha menyejahterakan warga negaranya.

Sejarah dan Ilmu Pengetahuan ternyata berkata lain. Semenjak tahun 12.000 SM sampai dengan tahun 1900-an, ganja lebih dikenal sebagai pohon kehidupan karena manfaatnya untuk menopang peradaban manusia; seratnya untuk pakaian dan kertas, bijinya sebagai sumber protein dan minyak nabati, bunga dan daunnya sebagai obat dan sarana rekreasi maupun spiritual. Lalu, mengapa pohon sejuta manfaat ini dilarang? Mengapa kita semua terkena tipu daya “mereka”? Yang terpenting, beranikah Anda membaca dan memaknai kenyataan pohon ganja yang sesungguhnya? Educate yourself.

Kesimpulannya, tak ada ciptaan Tuhan yang sia-sia, melainkan manusia itu sendiri yang tidak mngerti atau sombong membuatnya tidak mampu melihat keindahan dan manfaatnya untuk kebaikan manusia sendiri.

1 komentar:

  1. BONUS NEW MEMBER 10% INDOKARTU

    Cukup ikuti langkah dibawah dan menangkan bonusnya bosku.
    - Minimal Deposit 100.000 Untuk Mengikuti Bonus New Member 10%
    - Syarat Withdraw : Jika Turnover Telah Mencapai 3x Dari Nilai Deposit + Bonus
    Contoh : DEPO MEMBER 100.000 + BONUS 10% = (110.000) x 3 = 330.000 ( Total Turnover)
    - Apabila Turnover tidak tercapai withdraw tetap dapat dilakukan dengan catatan bonus ditarik kembali
    - Dilarang Memiliki Kesamaan IP Didalam Permainan Indokartu.
    - Maximum Bonus Yang Diberikan Rp 1.000.000,-
    - Promo ini berlaku untuk member baru 1x saja.
    - Konfirmasi ke livechat untuk ikuti promo ini.
    Sangat gampang kan bosku, Jika kurang jelas bisa hubungi kami di :
    WA : 081333366766
    BBM : indkartu
    LINE : indokartu
    Atau langsung di Livechat kami di www(titik)indokartu(titik)biz

    STRATEGI MENANG GAME POKER

    BalasHapus